Hukum asuransi-Saat ini asuransi sudah menjadi hal yang perlu dipertimbangkan dalam merencanakan masa depan. Selain itu banyaknya program asuransi yang ditawarkan kepada masyarakat dengan berbagai macam bentuk dan strategi.
Masyarakat saat ini sudah semakin sadar akan pentingnya asuransi. Semakin besar tingkat pendapatan sebuah kelaurga membuat jaminan dihari tua semakin diperhitungkan. Itu adalah salah satu contoh bentuk asuransi.
Dalam bebarapa kasus perlu disayangkan pula tentang edukasi ausransi itu sendiri. Banyaknya produk yang ditawarkan masih banyak masyarakat yang belum benar-benar mengetahui apa itu asuransi. Sehingga hal ini bisa terjadi akibat kurangnya pemahaman mengenai ketentuan serta kebijakan yang ditetapkan di dalam asuransi itu sendiri.
Baca juga: Tips Memilih Asuransi Jiwa yang Tepat Sesuai Kebutuhan
Pengertian hukum asuransi
Hukum asuransi adalah kumpulan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis, yang ditujukan untuk mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi (penanggung dan tertanggung).
“Banyak jenis dan produk asuransi di indonesia, semua memiliki aturan yang hampir sama”
Jika kita melihat ketentuan yang tertulis dalam Pasal 246 KUHD, dengan jelas dikatakan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian yang mengikat penanggung kepada tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi yang dimaksudkan untuk menjamin penggantian terhadap tertanggung akibat adanya kerugian yang timbul, terjadinya kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, hal tersebut mungkin akan terjadi akibat terjadinya suatu evenemen (peristiwa yang tidak pasti).
Sedangkan di dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tertanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU asuransi) dikatakan bahwa:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang dilakukan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Jika kita melihat pada definisi di atas, maka bisa dikatakan bahwa asuransi adalah sebuah bentuk perjanjian di mana harus memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik “khusus” sebagai mana dijelaskan dalam Pasal 1774 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
Baca juga: Perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah
Suatu persetujuan untung-untungan (kans overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada kejadian yang belum tentu.
Hal perjanjian yang perlu dicermati
Dengan melihat ketentuan hukum di atas, maka terdapat beberapa hal penting mengenai asuransi yang patut dicermati, di antaranya:
Perjanjian asuransi wajib memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, di mana perjanjian tersebut bersifat adhesif, yang artinya isi perjanjian tersebut telah ditentukan oleh perusahaan asuransi melalui kontrak standard.
“Pastikan Anda mengetahui dan paham tentang hukum dan aturan produk asuransi agar tidak ada masalah dikemudian hari”
Di dalam asuransi terdapat dua pihak yang terlibat pada perjanjian tersebut, yakni pihak penanggung dan pihak tertanggung, yang mana kedua pihak ini berbeda.
Asuransi memiliki sejumlah premi yang merupakan bukti bahwa tertanggung setuju untuk melakukan perjanjian asuransi.
Baca juga: 5 Tips Menabung di Rumah Dengan Mudah dan Efektif
Perjanjian asuransi membuat pihak tertanggung dan pihak penanggung terikat untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing.
Berdasarkan poin-poin di atas, maka sebuah asuransi “wajib” memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
- Subyek hukum, dalam hal ini adalah penanggung dan tertanggung.
- Persetujuan bebas yang terjadi di antara penanggung dan tertanggung.
- Benda asuransi dan kepentingan lainnya yang berhubungan dengan tertanggung.
- Tujuan perjanjian yang ingin dicapai oleh penangung dan tertanggung.
- Risiko dan premi.
- Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) serta ganti rugi yang akan diberikan oleh pihak penanggung.
- Syarat-syarat dan kebijakan yang berlaku.
- Polis asuransi sebagai bukti perjanjian.
Demikianlah penjelasa hukum asuransi yang perlu diketahui bersama. Semoga bermanfaat.
Sumber: cermati.com